Berita Pilihan

1

Syarat Bagi Pendatang Yang Ingin Tinggal di Jakarta

NasionalJakartapendatangurbanisasi

Tak hanya setiap tahun bersama kedatangan arus balik, setiap harinya pasti ada saja orang-orang dari daerah yang mencoba mencari peruntungan dengan mendatangi berbagai kota besar, khususnya Ibukota. Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis dan hiburan, tentu menarik minat siapapun yang ingin mendulang uang. Walau kenyataannya, lapangan pekerjaan tak selalu memadai. Terkecuali bagi mereka yang punya jiwa kreatif dengan membuka usaha sendiri.

Meski Jakarta tidak tertutup bagi kaum urban, namun untuk menghindari permasalahan sosial beberapa syarat harus dipenuhi. Jika tidak, bersiaplah untuk terjaring operasi yustisi yang kerap dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.

Syarat pertama yang harus dilakukan bagi pendatang baru adalah membawa surat keterangan pindah dari daerah asal. Dalam surat tersebut, turut tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat nasional. Surat keterangan pindah tersebut harus dilengkapi juga dengan biodata daerah asal, surat keterangan jaminan tempat tinggal, fotokopi kartu keluarga, KTP penjamin, dan surat jaminan bekerja atau surat keterangan, baik dari sekolah maupun perguruan tinggi. Seluruh kelengkapan tersebut kemudian dilaporkan ke RT dan RW, tempat ia akan tinggal di Jakarta.

Kemudian pendatang juga perlu mengisi biodata sesuai dengan undang-undang yang di dalamnya ada 31 karakter. Perlu juga membuat surat catatan kepolisian, bagi pendatang yang ingin menetap. Untuk surat jaminan kerja, berlaku juga bagi pekerjaan dari sektor informal, yang penting masih bisa dipertanggungjawabkan selagi mereka tinggal di Jakarta.

Bagi yang ingin menjadi penduduk sementara, persyaratannya pun tak jauh berbeda. Hanya, pendatang tidak perlu membawa surat keterangan pindah dan cukup membawa surat keterangan jalan dari pejabat lingkungan daerah asal. Namun, harus tetap melapor ke RT dan RW setempat.

Related Posts

Related Posts

Discussion