Mau Lulus Kuliah? Bikin Dulu Makalah!
Nasionaljurnal karya ilmiahpublikasi jurnal ilmiahMau lulus kuliah? Bikin dulu makalah! Begitulah kira-kira yang ingin disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) lewat surat edaran tertanggal 27 Januari 2012 yang diberi nomor 152/E/T/2012. Surat yang dialamatkan kepada para Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia ini bergitu mengejutkan karena isi yang terkandung di dalamnya.
Dengan diedarkannya surat yang dibubuhi tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso ini, maka terpancanglah aturan bahwa mahasiswa yang sedang menempuh S1, S2, dan S3 kelak harus mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan.
Tiga aturan pokok yang dimuat dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Kebijakan baru ini langsung mendapatkan tanggapan dari pelaku dunia pendidikan terutama para rektor dan mahasiswa. Seperti dikutip dari Kompas, Edy Suandi Hamid yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan Ditjen Dikti Kemdikbud tersebut baik, namun daya dukungnya belum siap. Ia berpendapat bahwa kebijakan itu harus ada tahap-tahapnya.
Di daerah yang susah dijangkau jaringan internet seperti Papua, penerbitan jurnal ilmiah terutama jurnal online juga mengalami hambatan yang serius. Festus Simbiak, pejabat rektor Universitas Cendrawasih, berujar selain jumlah karya ilmiah yang sedikit, para dosen dinilai belum maksimal dalam mengelola jurnal ilmiah.
Pertanyaan yang timbul terkait pelaksanaan kebijakan tersebut juga datang dari Franz Magnis Suseno yang merupakan Guru Besar Pensiunan Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Ia sangsi akan kebijakan baru itu akan bisa terlaksana. Kemudian ia juga mempertanyakan siapakah yang akan membaca ribuan makalah yang dipublikasikan di jurnal-jurnal ilmiah tersebut setiap bulannya.
Kebijakan yang diterapkan kepada para mahasiswa yang akan lulus setelah bulan Agustus 2012 ini juga mendapat tanggapan dari para mahasiswa dan mahasiswi.
Seorang mahasiswi dari Universitas Indonesia yang diwawancarai Tempo mengungkapkan keberatannya atas kebijakan publikasi karya ilmiah tersebut. Ia beralasan syarat dan prosedur penulisan karya ilmiah tidak mudah. Ia juga yakin bahwa publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan akan membuat mahasiswa frustasi.
Namun demikian, ada pula mahasiswa yang mendukung kebijakan ini. Presiden BEM UNS Surakarta, Arif Satriantoro, berpendapat bahwa lewat jurnal tersebut kualitas para mahasiswa Indonesia bisa meningkat.
Salah satu alasan yang dikemukakan Ditjen Dikti terkait surat edaran tersebut adalah jumlah karya ilmiah dari negara Indonesia ternyata masih kalah jauh dari negeri jiran, Malaysia. Jumlah karya ilmiah di Tanah Air hanya sepertujuh-nya saja.Tersirat, kewajiban publikasi karya ilmiah diharapkan bisa menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan Indonesia sehingga bisa menyaingi Malaysia.

Discussion